sickofyourcrap.com

sickofyourcrap.com – Baru-baru ini, Parlemen Irak menetapkan amandemen pada undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas, memicu gelombang kecaman internasional. Amerika Serikat telah mengutarakan kekhawatiran, dengan peringatan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan ancaman bagi kelompok-kelompok rentan di negara tersebut.

Detail Amandemen UU Antiprostitusi

Amandemen yang dilakukan pada UU antiprostitusi tahun 1988, yang disahkan pada hari Sabtu, sekarang secara eksplisit menetapkan hukuman penjara bagi hubungan sesama jenis, dengan ancaman hukuman bervariasi dari 10 hingga 15 tahun. Selain itu, undang-undang tersebut juga memuat hukuman bagi mereka yang mengubah jenis kelamin dan bagi aksi yang dianggap “menyerupai perempuan dengan sengaja.”

Larangan terhadap Dukungan “Penyimpangan Seksual”

Undang-undang yang telah direvisi ini juga menghardik organisasi yang mendukung apa yang disebut sebagai “penyimpangan seksual,” dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan untuk individu dan entitas yang melanggar.

Respon AS dan Implikasi Ekonomi

Matthew Miller, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, menekankan bahwa amandemen UU ini dapat menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berpotensi mempengaruhi ekonomi Irak secara negatif. Beliau menunjukkan bahwa diskriminasi ini dapat menghalangi kemampuan Irak untuk menarik investasi asing dan diversifikasi ekonomi.

Komentar Inggris dan Human Rights Watch

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron dan Rasha Younes dari Human Rights Watch sama-sama menyatakan kekhawatiran mereka atas pengesahan UU ini. Younes menekankan bahwa langkah ini memperkuat catatan pelanggaran hak asasi manusia dan merugikan hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi dan nondiskriminasi.

Pembelaan dari Pejabat Irak

Di sisi lain, pejabat Irak termasuk Juru Bicara Parlemen Mohsen Al-Mandalawi, membela amandemen tersebut sebagai perlindungan terhadap nilai-nilai sosial dan moral. Laporan dari media lokal bahkan menyebutkan bahwa draft awal undang-undang ini menyertakan hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis, menunjukkan tingkat keparahan yang awalnya diusulkan.

Penetapan amandemen yang mengkriminalisasi homoseksualitas oleh Parlemen Irak telah memantik kritik dan kekhawatiran global akan dampaknya terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu. Kecaman yang datang dari berbagai negara dan organisasi menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebebasan dan kesetaraan, serta implikasi lebih luas yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut, termasuk pada ekonomi Irak dan reputasinya dalam komunitas internasional.